1. SOP ini menjelaskan proses penyelenggaraan penyuluhan dimulai sejak diterimanya permohonan penyuluhan dari mitra kerja sampai dengan pengarsipan laporan pelaksanaan penyuluhan.
2. Penyuluhan adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan secara terencana untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman terhadap ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dari subyek penyuluh kepada obyek penyuluh melalui tatap muka.
3. Unit Pelaksana SOP ini adalah Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-38/BC/2010 tentang Komunikasi dan Publikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Kehumasan dan Penyuluhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Adanya permohonan penyuluhan secara tertulis dari mitra kerja (masyarakat atau pengguna jasa) kepada Kepala Kantor.
Tidak dipungut biaya.
- Proses penyiapan konsep surat penolakan/surat persetujuan, konsep surat tugas sampai dengan penerbitan surat tugas adalah 3 (tiga) hari kerja
- Pelaksanaan Penyuluhan tergantung pada waktu penyuluhan.
- Laporan pelaksanaan kegiatan dibuat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan penyuluhan selesai.