Layanan

PENANGANAN LAYANAN KONSULTASI (INFORMATION DESK)

1. SOP ini menggambarkan penanganan pelayanan konsultasi yang dimulai sejak pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi memanggil pengguna jasa sesuai dengan nomor antrian sampai dengan pengguna jasa mendapatkan jawaban.


2. Layanan Konsultasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman yang disampaikan oleh Pejabat dan/atau Pegawai DJBC kepada pemohon informasi yang meliputi para pemangku kepentingan/stakeholder DJBC dan/atau masyarakat umum yang didasarkan pada permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi.

3. Formulir Layanan Informasi yang selanjutnya disingkat dengan FLI adalah lembar isian yang diisi oleh pemohon informasi untuk memperoleh informasi, pengetahuan, dan pemahaman terkait pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.

4. Unit Pelaksana SOP ini adalah Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

 


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-38/BC/2010 tentang Komunikasi dan Publikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Kehumasan dan Penyuluhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    Adanya permintaan informasi, pengetahuan, dan pemahaman terkait pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemohon informasi.

 

 

 

Tidak dipungut biaya.
  1. Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 10 sampai dengan 30 menit.
  2. Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, norma waktu layanan antara 30 sampai dengan 60 menit.
  3. Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, norma waktu layanan 60 menit sampai dengan selesai.