1. SOP ini menjelaskan kegiatan memberikan penjelasan secara langsung kepada Pengguna Jasa atas suatu hal tertentu yang berkaitan dengan peraturan, ketentuan atau prosedur yang harus dilaksanakan dan harus dipenuhi oleh pengguna jasa dalam pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dimulai sejak diterimanya telepon oleh pengguna jasa sampai dengan pengguna jasa mendapatkan jawaban.
2. Fungsi Client Coordinator dapat dilaksanakan oleh pejabat/pelaksana.
3. Unit Pelaksana SOP ini adalah Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Pabean A.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011.
Pengguna jasa (stakeholder) menghubungi nomor telepon Seksi PLI, atau melalui jaringan online dengan email Seksi PLI dan selanjutnya dapat langsung melakukan konsultasi.
Tidak dapat ditentukan norma waktunya, tergantung permasalahan konsultasi yang diajukan