Layanan

KONSULTASI PENGGUNA JASA ATAU STAKE HOLDER

1. SOP ini menggambarkan kegiatan memberikan penjelasan secara langsung kepada Pengguna Jasa atas suatu hal tertentu yang berkaitan dengan peraturan, ketentuan atau prosedur yang harus dilaksanakan dan harus dipenuhi oleh pengguna jasa dalam pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dimulai sejak diterimanya formulir permohonan informasi/ bimbingan yang telah diisi oleh pengguna jasa sampai dengan pengguna jasa mendapatkan jawaban.


2. Konsultasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi front office di ruang PLI pada KPPBC.

3. Materi informasi dan bimbingan kepatuhan yang bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian
khusus dapat melibatkan unit/ seksi yang terkait.

4. Fungsi Client Coordinator dapat dilaksanakan oleh pejabat/pelaksana.

5. Unit Pelaksana SOP ini adalah Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Pabean A.


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011.

 Pengguna jasa (stake holder) datang ke KPPBC, mengisi Formulir Layanan Informasi (FLI) dan selanjutnya dapat langsung melakukan konsultasi secara lisan.     

 

Tidak dipungut biaya.

      Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan pelayanan informasi dan bimbingan kepatuhan pengguna jasa dikecualikan apabila diperlukan penelitian mendalam.