Layanan

KONSULTASI PENGGUNA JASA (STAKE HOLDER) MELALUI TELEPON

1. SOP ini menjelaskan kegiatan memberikan penjelasan secara langsung kepada Pengguna Jasa atas suatu hal tertentu yang berkaitan dengan peraturan, ketentuan atau prosedur yang harus dilaksanakan dan harus dipenuhi oleh pengguna jasa dalam pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dimulai sejak diterimanya telepon oleh pengguna jasa sampai dengan pengguna jasa mendapatkan jawaban.

Selengkapnya...

KONSULTASI PENGGUNA JASA ATAU STAKE HOLDER

1. SOP ini menggambarkan kegiatan memberikan penjelasan secara langsung kepada Pengguna Jasa atas suatu hal tertentu yang berkaitan dengan peraturan, ketentuan atau prosedur yang harus dilaksanakan dan harus dipenuhi oleh pengguna jasa dalam pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dimulai sejak diterimanya formulir permohonan informasi/ bimbingan yang telah diisi oleh pengguna jasa sampai dengan pengguna jasa mendapatkan jawaban.

Selengkapnya...