1. SOP ini menjelaskan proses pelayanan penerimaan jaminan bank (bank garansi) yang dimulai dari diterimanya Surat Permohonan Penyerahan Jaminan, dokumen pelengkap, dan jaminan bank (bank garansi) sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
2. Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
3. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pabean.
4. Penjamin (surety) adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Pabean apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi).
5. Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat berbentuk:
a. Jaminan tunai;
b. Jaminan bank (bank garansi);
c. Jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond;
d. Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
e. Jaminan Perusahaan Penjaminan;
f. Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau
g. Jaminan tertulis.
6. Jaminan bank merupakan Jaminan berupa warkat yang diterbitkan oleh bank sebagai Penjamin pada Kantor Pabean yang mengakibatkan kewajiban bank untuk melakukan pembayaran apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi). Jaminan bank diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
7. Jaminan bank (bank garansi) dapat digunakan untuk beberapa kegiatan kepabeanan, antara lain:
a. pengeluaran barang impor untuk dipakai;
b. pembebasan impor tujuan ekspor;
c. impor sementara;
d. penundaan pembayaran yang ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan;
e. pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat; dan
f. pengajuan keberatan.
8. Terhadap jaminan bank (bank garansi), Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety dengan cara:
a. lisan, dalam hal Jaminan bank (bank garansi) yang diserahkan oleh Terjamin dengan profil importir risiko rendah dan risiko menengah, dan Penjamin telah membuat kesepakatan atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan dengan Kantor Pabean;
b. tertulis, dalam hal pihak penerbit jaminan tidak termasuk dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf a.
9. Unit Pelaksana SOP ini adalah Seksi Perbendaharaan.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan.
1. Surat Permohonan Penyerahan Jaminan.
2. Dokumen sumber dan pelengkap kegiatan kepabeanan.
3. Jaminan Bank (Bank Garansi).