Layanan

PENERIMAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN (CUSTOMS BOND)

1. SOP ini menjelaskan proses pelayanan penerimaan jaminan Customs Bond yang dimulai dari diterimanya Surat Permohonan Penyerahan Jaminan, dokumen pelengkap,      dan jaminan Customs Bond sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).

 

2.   Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan       yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
3.   Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban       menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pabean.
4.   Penjamin (surety) adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Pabean apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi).
5.   Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat berbentuk:
       a. Jaminan tunai;
       b. Jaminan bank (bank garansi);
       c. Jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond;
       d. Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
       e. Jaminan Perusahaan Penjaminan;
       f. Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau
       g. Jaminan tertulis.
6.   Jaminan Customs Bond dapat digunakan untuk beberapa kegiatan kepabeanan, antara lain:
       a. pengeluaran barang impor untuk dipakai;
       b. pembebasan impor tujuan ekspor;
       c. penundaan pembayaran yang ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan;
       d. pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat; dan
       e. pengajuan keberatan.
7.   Jaminan dalam bentuk Customs Bond merupakan Jaminan berupa sertifikat yang memberikan Jaminan pembayaran kewajiban pungutan negara dalam rangka                      
kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan kepada obligee dalam hal principal gagal               memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
8.   Jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond harus diterbitkan oleh Surety yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat                           
memasarkan produk Customs Bond berdasarkan keputusan Menteri.
9.   Jaminan Perusahaan Penjaminan harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan penjaminan yang dapat memasarka    produk           Jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Menteri.
10. Direktur Jenderal meneruskan daftar perusahaan asuransi umum yang dapat menerbitkan Customs Bond dan daftar perusahaan penjaminan yang dapat menerbitkan               Jaminan Perusahaan Penjaminan dar Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Kantor Pabean di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11. Terhadap Customs Bond, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada kepada perusahaan asuransi penerbit Customs Bond (Surety) dengan cara:
       a. lisan, dalam hal Jaminan dalam bentuk Customs Bond yang diserahkan oleh principal dengan profil importir risiko rendah, dan surety telah membuat kesepakatan                atau pernyataan konfirmasi penerbitan Jaminan secara lisan dengan Kantor Pabean;
       b. tertulis, dalam hal pihak penerbit jaminan tidak termasuk dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf a.
12. Unit Pelaksana SOP ini adalah Seksi Perbendaharaan.  


          1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

          2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;

          3. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan

          1. Surat Permohonan Penyerahan Jaminan.

          2. Dokumen sumber dan pelengkap kegiatan kepabeanan.

          3. Customs Bond.   

Tidak Dipungut Biaya
Norma waktu layanan penerimaan jaminan bank ini paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak diterimanya konfirmasi dari Penjamin (surety) sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan.