- SOP ini menjelaskan proses pelayanan penerimaan jaminan tunai yang dimulai dari diterimanya Surat Permohonan Penyerahan Jaminan, dokumen pelengkap, dan Bukti setor jaminan yang telah divalidasi oleh Bank sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
- Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
- Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pabean.
- Penjamin (surety) adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Pabean apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi).
- Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat berbentuk: a. Jaminan tunai; b. Jaminan bank (bank garansi); c. Jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond; d. Jaminan Indonesia Exim Bank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia); e. Jaminan Perusahaan Penjaminan; f. Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau g. Jaminan tertulis.
- Jaminan tunai merupakan Jaminan berupa uang tunai yang diserahkan olehTerjamin pada Kantor Pabean.
- Jaminan tunai dapat digunakan untuk beberapa kegiatan kepabeanan, antara lain: a. pengeluaran barang impor untuk dipakai; b. impor sementara; c. penundaan pembayaran yang ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan; d. pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat; dan e. pengajuan keberatan
- Jaminan tunai yang diterima di Kantor Pabean harus disimpan pada Rekening Khusus Jaminan. Kepala Kantor Pabean mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Khusus Jaminan Kantor Pabean kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Jenderal u.p. Sekretaris Direktorat Jenderal.
- Atas setiap penerimaan Jaminan tunai dari penumpang atau pelintas batas untuk menjamin kegiatan kepabeanan yang diwajibkan mempertaruhkan Jaminan, dikecualikan disimpan pada Rekening Khusus Jaminan. Atas setiap penerimaan Jaminan tunai, Bendahara Penerimaan dapat menyimpan pada tempat penyimpanan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan di Kantor Pabean. Bendahara Penerimaan bertanggung jawab atas Jaminan tunai pada tempat penyimpanan yang dikelolanya di Kantor Pabean.
- Unit Pelaksana SOP ini adalah Seksi Perbendaharaan.
![]() |
![]() |
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan l.
1. Surat Permohonan Penyerahan Jaminan.
2. Dokumen sumber dan pelengkap kegiatan kepabeanan.
3. Bukti setor jaminan yang telah divalidasi oleh Bank.
Tidak Dipungut Biaya
Norma waktu layanan penerimaan jaminan tunai ini paling lama 30 (tiga puluh) menit sejak bukti setor yang telah divalidasi oleh bank diterima sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan.