Layanan

Sosialisasi Impor Sementara dan Jaminan

Jakarta, 28 Februari 2023 – Bea Cukai Jakarta selenggarakan Sosialisasi terkait Impor Sementara dan Jaminan, bertempat di Aula KPPBC TMP A Jakarta.

“Sosialisasi hari ini dilaksanakan guna dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan baik pegawai ataupun pengguna jasa terkait pengetahuan Impor sementara dan Jaminan serta menjadi evaluasi tehadap kegiatan impor sementara yang dilayani oleh Bea Cukai Jakarta sebelumnya. Serta adanya peraturan terbaru terkait Jaminan terkait kepabeanan dan cukai .” Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menandai dibukanya acara Sosialisasi Impor Sementara dan Jaminan.

Sosialisasi diawali dengan pemaparan materi Impor Sementara oleh Tim Direktorat Teknis Kepabeanan. Chinde Marjuang Raja, Kasi Impor III mengatakan. “impor Sementara ini tidak ada perubahan aturan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019. Dalam kesempatan kali ini, hanya sebagai pengingat kembali pemahaman kita saja”. Ucapnya

Masuk Pemaparan sesi ke 2 materi Jaminan, Tim Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis. Muhammad Haifan, Kasi Penagihan dan Pengembalian menjelaskan peraturan terbaru tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan dalam rangka kegiatan Kepabeanan dan Cukai yang mulai berlaku pada awal Januari tahun 2023

Antusiasnya pengguna jasa yang hadir dapat dilihat dengan pertanyaan-pertanyaan dari permasalahan yang dialami terkait materi Impor sementara dan Jaminan. Diharapkan melalui sosialisasi ini Bea Cukai dan pengguna jasa dapat membangun sinergi yang lebih baik.

PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU (CK-1) SECARA ELEKTRONIK DENGAN PEMBAYARAN SECARA KREDIT

1. SOP ini menggambarkan proses pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) secara elektronik dengan pembayaran secara kredit, dimulai saat diterimanya CK-1 Kredit sampai dengan penyerahan pita cukai kepada pengusaha pabrik hasil tembakau untuk pita cukai yang diambil di KPPBC atau sampai dengan penyerahan CK-1 kredit kepada pengusaha pabrik hasil tembakau untuk pengambilan pita cukai di Kantor Pusat DJBC.

Selengkapnya...

PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU (CK-1) SECARA ELEKTRONIK DENGAN PEMBAYARAN SECARA TUNAI

1. SOP ini menjelaskan tentang proses pelayanan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) secara elektronik dengan pembayaran secara Tunai, dimulai saat diterimanya CK-1 Tunai sampai dengan penyerahan pita cukai kepada pengusaha pabrik hasil tembakau untuk pita cukai yang diambil di KPPBC atau sampai dengan penyerahan CK-1 Tunai kepada pengusaha pabrik hasil tembakau untuk pengambilan pita cukai di Kantor Pusat DJBC.

Selengkapnya...