Instruksi Kerja ini sebagai petunjuk rinci yang menguraikan bagaimana kegiatan pemeriksaan lokasi sesuai prosedur.
Ruang Lingkup : Instruksi kerja ini diterapkan pada kegiatan layanan Pemeriksaan lokasi, mulai dari penerimaan berkas permohonan sampai dengan menyerahkan berita acara pemeriksaan lokasi.
Instruksi Kerja :
- Pengusaha mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik atas lokasi dengan disertai gambar denah lokasi situasi sekitar dan denah dalam bangunan ke KPPBC TMP A Jakarta.
- Kepala KPPBC meneliti dan mendisposisikan permohonan kepada Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai.
- Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
- Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti lebih lanjut berkas Surat Permohonan.
- Dalam hal persyaratan lengkap, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan membuat Konsep Surat Tugas pemeriksaan fisik, kemudian disampaikan kepada kepala Subseksi Hanggar Kepabeanan dan Cukai.
- Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Tugas pemeriksaan fisik kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Tugas pemeriksaan fisik kemudian diserahkan kepada Kepala KPPBC
- Kepala KPPBC meneliti dan menandatangani Surat Tugas pemeriksaan fisik
- Tim Pemeriksa menerima Surat Tugas, melakukan pemeriksaan fisik/lapangan
- Tim Pemeriksa menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. BAP yang telah ditandatangani berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan. BAP diberikan kepada pemohon.
- Pengusaha menerima Berita Acara Pemeriksaan sebagai syarat pengajuan PMCK-6.
- Dalam hal persyaratan tidak lengkap, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat konsep surat penolakan untuk kemudian diajukan kepada Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai.
- Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Penolakan untuk kemudian diajukan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan meneliti dan memaraf Konsep Surat Penolakan untuk kemudian diajukan kepada Kepala Kantor.
- Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Penolakan kemudian memerintahkan Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai untuk diarsip dan didistribusikan kepada Pengusaha.
- Apabila pengusaha telah melengkapi surat permohonan yang dimaksud dalam surat penolakan maka kembali ke nomor 1.
Disiapkan |
Disetujui |
Disahkan |
Kepala Seksi PKC II |
Kepala Seksi Kepatuhan Internal |
Kepala Kantor |
Petunjuk pengisian Dokumen :
silahkan dapat diunduh pada tautan berikut Klik Disini