Layanan

PEMERIKSAAN LOKASI, BANGUNAN, ATAU TEMPAT USAHA DALAM RANGKA PERIZINAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC)

Instruksi Kerja ini sebagai petunjuk rinci yang menguraikan bagaimana kegiatan pemeriksaan lokasi sesuai prosedur.

 

 

Ruang Lingkup : Instruksi kerja ini diterapkan pada kegiatan layanan Pemeriksaan lokasi, mulai dari penerimaan berkas permohonan sampai dengan menyerahkan berita acara pemeriksaan lokasi.

Instruksi Kerja  :

  1. Pengusaha mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik atas lokasi dengan disertai gambar denah lokasi situasi sekitar dan denah dalam bangunan ke KPPBC TMP A Jakarta.
  2. Kepala KPPBC meneliti dan mendisposisikan permohonan kepada Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  3. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai.
  4. Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  5. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti lebih lanjut berkas Surat Permohonan.
  6. Dalam hal persyaratan lengkap, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan membuat Konsep Surat Tugas pemeriksaan fisik, kemudian disampaikan kepada kepala Subseksi Hanggar Kepabeanan dan Cukai.
  7. Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Tugas pemeriksaan fisik kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  8. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Tugas pemeriksaan fisik kemudian diserahkan kepada Kepala KPPBC
  9. Kepala KPPBC meneliti dan menandatangani Surat Tugas pemeriksaan fisik
  10. Tim Pemeriksa menerima Surat Tugas, melakukan pemeriksaan fisik/lapangan
  11. Tim Pemeriksa menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. BAP yang telah ditandatangani berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan. BAP diberikan kepada pemohon.
  12. Pengusaha menerima Berita Acara Pemeriksaan sebagai syarat pengajuan PMCK-6.
  13. Dalam hal persyaratan tidak lengkap, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat konsep surat penolakan untuk kemudian diajukan kepada Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai.
  14. Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Penolakan untuk kemudian diajukan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  15. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan meneliti dan memaraf Konsep Surat Penolakan untuk kemudian diajukan kepada Kepala Kantor.
  16. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Penolakan kemudian memerintahkan Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai untuk diarsip dan didistribusikan kepada Pengusaha.
  17. Apabila pengusaha telah melengkapi surat permohonan yang dimaksud dalam surat penolakan maka kembali ke nomor 1.

Disiapkan

Disetujui

Disahkan

 

 

 

 

Kepala Seksi PKC II

 

 

 

 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal

 

 

 

 

Kepala Kantor

 Petunjuk pengisian Dokumen :

silahkan dapat diunduh pada tautan berikut Klik Disini