Instruksi Kerja ini Sebagai petunjuk rinci yang menguraikan bagaimana kegiatan penerbitan perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Ruang Lingkup : Instruksi kerja ini diterapkan pada kegiatan layanan penerbitan perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Instruksi Kerja :
- Pengusaha mengajukan permohonan tertulis NPPBKC (PMCK-6) beserta dengan dokumen pelengkapnya
- Kepala KPPBC menerima dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai
- Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
- Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut
- Dalam hal persyaratan telah lengkap, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat Konsep Nota Pendapat dan Konsep Surat Keputusan Pemberian NPPBKC atau Surat Penolakan untuk kemudian diserahkan kepada Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai
- Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti, dan menandatangani Nota Pendapat serta memaraf Konsep keputusan pemberian NPPBKC atau surat penolakan
- Kepala KPBC meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Piagam NPPBKC) atau Surat Penolakan
- Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, mengarsip, dan mendistribusikan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Piagam NPPBKC) atau Surat Penolakan
- Pengusaha menerima Surat Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Piagam NPPBKC) atau Surat Penolakan
- Direktur Cukai dan Kepala Kanwil menerima salinan Keputusan dan NPPBKC (beserta Piagam NPPBKC) atau Surat Penolakan
- Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat Konsep surat pemberitahuan kekurangan persyaratan untuk kemudian diserahkan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai, beserta PMCK-6 beserta lampirannnya untuk dikembalikan kepada pemohon.
- Kasubsi Hanggar Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala KPPBC
- Kepala KPPBC meneliti dan menandatangani Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan kemudian memerintahkan Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai untuk diarsip dan didistribusikan
- Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mengarsip dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan kepada Pengusaha
- Pengusaha menerima Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan
- Apabila Pengusaha telah melengkapi kekurangan persyaratan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan maka kembali ke nomor 1.
Disiapkan |
Disetujui |
Disahkan |
Kepala Seksi PKC II |
Kepala Seksi Kepatuhan Internal |
Kepala Kantor |