1. SOP ini menjelaskan proses pelayanan pemasukan barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, dimulai sejak diterimanya pengajuan dokumen pabean (BC 2.3) melalui media PDE pada Kantor yang mengawasi penimbunan sampai dengan persetujuan penimbunan barang;
2.Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk;
3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. SOP ini menjelaskan proses pelayanan pemasukan barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, dimulai sejak diterimanya pengajuan dokumen pabean (BC 2.3) melalui media PDE pada Kantor yang mengawasi penimbunan sampai dengan persetujuan penimbunan barang;
5. SOP ini menjelaskan proses pelayanan pemasukan barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, dimulai sejak diterimanya pengajuan dokumen pabean (BC 2.3) melalui media PDE pada Kantor yang mengawasi penimbunan sampai dengan persetujuan penimbunan barang;
6. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk;
7.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
8. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan , yang hasilnya terutama untuk diekspor;
9. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat;
10. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan berikat;
11. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda;
12. Dokumen yang digunakan untuk mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Kawasan Berikat adalah SPPB TPB atau SPPB TPB Merah.
13. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
![]() |
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan PMK-255/PMK.04/2011;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Tatalaksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah dengan Per-2/BC/2012
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan PNBP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-20/BC/2008.
1. Pengguna Jasa memiliki modul BC 2.3 dan teregistrasi dalam jaringan PDE DJBC;
2. Surat Persetujuan :
− KPU/Kanwil DJBC untuk pemasukan peralatan kantor
− KPU/KPPBC untuk pemasukan Barang Modal, Barang Jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi Utama Kawasan Berikat, dan Barang Contoh
− Persetujuan penimbunan barang paling lama 10 menit sejak selesai pengawasan stripping