LARTAS

Kategori Lartas

IMPOR

KOMODITI LARTAS IMPOR
Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Alat Kesehatan
Bahan Berbahaya (B2)
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Bahan Obat
Bahan Obat Tradisional
Bahan Pangan
Bahan Peledak
Bahan Radioaktif
Bahan Suplemen Kesehatan
Bahan Tambahan Pangan
Ban Bertekanan
Barang Modal Bukan Baru
Bahan Baku Kosmetik
Bahan Baku Obat
BBM
Beras
Besi Baja
Bhn Baku OT
BPO (Bahan Perusak Ozon)
Cakram Optik
Cengkeh
Elektronik
Etilena
Garam
Gombal
Gula
Hewan
Hortikultura
Ikan
Intan Kasar
Jagung
Kaca Lembaran
Kedelai
Keramik
Komoditi CITES
Komoditi wajib label berbahasa Indonesia
Komoditi wajib SNI
Kosmetik
Limbah B3
Limbah Non-B3
Limbah Plastik
Mainan Anak-anak
Mesin Multifungsi Berwarna
Mesin yang menggunakan BPO
MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol)
Narkotika
Nitro Cellulose
NPIK
Obat
Obat hewan
Obat Ikan
Obat Tradisional
Pangan
PCMX
Pelumas
Perkakas tangan
Pestisida
PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Plastik
Prekursor
Preparat bau-bauan mengandung alkohol
Produk Babi
Psikotropika
Sakarin
Senjata api
Sepatu dan alas kaki
Suplemen Makanan
Tekstil dan Produk Tekstil
Tumbuhan
Uang Tunai
Udang
Vaksin


Kode Ijin Jenis Perijinan Instansi Teknis
08001
08002
09001
05854
05855
10001

17001
17002
17003
11001

21001

06001
06002
06006
06007
06008
06091
01503
01504
01505
01506
01507
01418
01508
01509
01422
01408
01502
01015
01016
01017
01510
01413
01414
01511
01512
01416
01513
01514
01411
01421
01403
01407
01426
01425
01405
01406
01515
01516
01517
01415
01219
01518
01203
01218
01216
01212
01210
01213
01214
01215
01013
01012
01217
01204
01011
01208
01209
01211
01316
01312
01519
01520
01521
01522
01523
01524
01009
01525
01308
01307
01309
01314
01306
01310
01311
01304
01526
01302
01313
01001
01002
01003
01004
01005
01006
01007
01008
01061
01099
01537
01601
01602
01603
01605

01606

01607
01608
14001
14003
13001
13002
13003

12001
03004
03007
03012
03999

02946
02947
02999
04942
16001

15001
Persetujuan Impor bahan nuklir dari BAPETEN
Persetujuan Impor Sumber radiasi pengion dari BAPETEN
Formulir Pemberitahuan kepada BI/PPATK
Surat Keterangan Impor
Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan
Ijin Impor dari Dep. Kebudayaan dan Pariwisata

SNI
Nomor Pelumas Terdaftar
Ijin Usaha Niaga Umum/Ijin Usaha Niaga Terbatas
SATS LN dari DepHut dan Izin CITES dari negara pengekspor.
Nomor Pendaftaran Obat Ikan

Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan
Laporan Surveyor
SPI Narkotika
SPI Psikotropika
Nomor Pendaftaran PKRT
SPI-Prekursor Farmasi
PI Barang Hibah
PI Barang Modal Bukan Baru Pemakai Langsung
PI Barang Impor Sementara
PI Barang Modal Bukan Baru Rekondisi
PI Pemasukan Barang Kembali
PI Tabung gas 3 Kg
PI Tanpa API & NPIK
PI Tanpa NPIK
PI Beras
PI Cengkeh
PI Gula Kristal Putih
PI Cakram Optik Isi
PI Cakram Optik Kosong
PI Cakram Optik Mesin dan Peralatan Mesin
PI Cakram Otik Polycarbonat
PI Mesin Multi Fungsi dan Printer Berwarna
SPI Perkakas Tangan
PI Minyak dan Gas Bumi
PI Minuman Beralkohol
PI Sakarin
PI Pupuk Bersubsidi
PI Garam Industri
PI Intan Kasar
PI Siklamat
PI Bahan Berbahaya
PI Bahan Peledak Industri
PI BPO Non Metil Bromida
PI BPO Metil Bromida
PI Nitrocellulose
PI Prekursor Non Farmasi
PI Barang Pindahan Duta Besar
PI Tidak Reekspor barang ex Impor Sementara
PI Tanpa API
SPI Preparat Bau-bauan
IP Besi atau Baja
IP Besi atau Baja K3S
IP Beras
IP Gula Kristal Mentah
IP Gula Kristal Rafinasi
IP Pelumas
IP Tekstil
IP Etilena
IP Garam Iodisasi
IP Garam Non Iodisasi
IP Plastik
IP Bahan Berbahaya
IP BPO Metil Bromida
IP BPO Non Metil Bromida
IP Limbah Non B3
IP Nitrocellulose
IP Prekursor Non Farmasi
IP PCMX
IT Besi atau Baja
IT Perkakas Tangan
IT Produk Tertentu - Alas Kaki
IT Produk Tertentu - Elektronika
IT Produk Tertentu - Mainan Anak-anak
IT Produk Tertentu - Pakaian Jadi
IT Produk Tertentu - Produk Makanan dan Minuman
IT Gula Kristal Putih
IT Cakram Optik
IT Non Cakram Optik
IT Mesin Multifungsi dan Printer Berwarna
IT Intan Kasar
IT Minuman Beralkohol
IT Sakarin dan Garamnya
IT Garam
IT Nitro Cellulose
IT Prekursor Non Farmasi
IT BPO Non Metil Bromida
IT BPO Metil Bromida
IT Bahan Peledak Industri (Komersial)
IT Preparat Bau-bauan
NPIK Beras
NPIK Gula
NPIK Kedelai
NPIK Jagung
NPIK TPT
NPIK Elektronik
NPIK Sepatu
NPIK Mainan Anak-anak
Surat Pendaftaran Barang
Laporan Surveyor
Certificate Of Inspection
IP Holtikultura
IT Holtikultura
PI Holtikultura
IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
IT Hewan dan Produk Hewan
PI Hewan dan Produk Hewan
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Pengecualian SNI
SNI Gula Kristal Mentah
Wajib izin impor dari Departemen Pertanian
Wajib Izin dan/atau Pendaftaran Pestisida dari Menteri Pertanian
Sertifikasi Postel
Karantina Hewan KH 7
Karantina Hewan KH 12
Karantina Hewan KH 5
KH.4, KH.5, KH.7,KH.8a, KH.8b, KH.8c, KH.9, KH.10,KH.11 atau KH.12
Karantina Ikan KID 3
Karantina Ikan KID 5
KI-D3, KI-D12, atau KI-D15
KT.2 atau KT.9
Surat Keterangan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Wajib Izin Impor dari POLRI
BAPETEN
BAPETEN
BI
BPOM
BPOM
KEMENTERIAN BUDAYA DAN PARIWISATA
KEMENTERIAN ESDM
KEMENTERIAN ESDM
KEMENTERIAN ESDM
KEMENTERIAN KEHUTANAN

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

DITJEN POSTEL
KARANTINA HEWAN
KARANTINA HEWAN
KARANTINA HEWAN
KARANTINA HEWAN

KARANTINA IKAN
KARANTINA IKAN
KARANTINA IKAN
KARANTINA TUMBUHAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
POLRI


 

EKSPOR

BAHAN GALIAN GOL C
BATU MULIA
BERAS
CAGAR BUDAYA
CITES
INTAN KASAR
INTI KELAPA SAWIT
KARET
KAYU
KOMODITI WAJIB L/C
KOPI
LOGAM MULIA
MIGAS
PP TERTENTU
PREKURSOR NON FARMASI
PRODUK PERIKANAN
PRODUK PETERNAKAN
PUPUK
ROTAN
SISA/SKRAP
TAMBANG BATUAN
TAMBANG MINERAL BUKAN LOGAM
TAMBANG MINERAL LOGAM
TIMAH


Kode Ijin Jenis Perijinan dan Instansi Penerbit
01901
01902
01903
01904
01905
01906
01907
01908
01909
01915
11901
01916
01911
01914
01918
01913
01919
01917
01912

01920

01921
01922
01923
01924
01925
01926
01927
01928
01929
01930
01931
01932
01933
01934
01935
01936
01937
Eksportir Terdaftar (ET) Timah dari Dirjen Daglu
Eksportir Terdaftar Intan
Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) oleh Dirjen Daglu
Eksportir Terdaftar Prekursor yang ditetapkan Dirjen Daglu
Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu
Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang diakui Dirjen Daglu
Laporan Surveyor (Verifikasi atau Penelusuran Teknis)
Pengesahan (endorsement) dari Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK)
Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Perikanan dari Dirjen Daglu
SATS LN Ekspor dari Departemen Kehutanan
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Pertambangan dari Dirjen Daglu
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Beras dari Dirjen Daglu
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Kayu Ulin dari Dirjen Daglu
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Pupuk dari Dirjen Daglu
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Inti Kelapa Sawit dari Dirjen Daglu
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Skrap dari Dirjen Daglu
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Peternakan dari Dirjen Daglu
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Intan Kasar dari DIRJEN DAGLU cq. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Departemen Perdagangan
Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) dari Dinas Perdagangan propinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan Dirjen Daglu
Surat Persetujuan Ekspor Prekursor dari Dirjen Daglu
SPPT SNI
Letter of Credit melalui Bank Devisa Dalam Negeri
STR-UPPB
STPP-Bokor SIR
Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Rotan dari Dirjen Daglu
Surat Persetujuan Ekspor Minyak dan Gas Bumi
Laporan Surveyor Bahan Galian Golongan C
Laporan Surveyor Beras
Laporan Surveyor Kayu
Laporan Surveyor PP Tertentu
Laporan Surveyor Prekursor
Laporan Surveyor Rotan
Laporan Surveyor Timah
Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan
Dokumen V-Legal
Eksportir Terdaftar (ET) Sarang Burung Walet


Tentang INSW

Apakah yang dimaksud dengan INSW?

  • INSW (Indonesia National Single Window) adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).

Apakah yang dimaksud dengan Portal INSW?

  • Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.

Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi impor ?

  1. Sistem INSW menampung semua database perijinan berdasarkan peraturan dari Instansi Teknis (GA-Government Agency) meliputi larangan dan pembatasan di bidang impor
  2. Instansi Teknis Terkait meng-upload perijinan yang diterbitkannya ke Portal INSW
  3. Portal INSW akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dikirim oleh Importir/PPJK secara elektronik dengan DATABASE LARTAS IMPOR berdasarkan parameter Nomor HS
  4. Dalam hal Nomor HS membutuhkan perijinan, maka Sistem INSW akan mengecek kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait berdasarkan parameter Nomor Aju PIB, NPWP, nomor dan tanggal perijinan, kode ijin dan masa berlaku
  5. Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB tidak mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan memberikan respon Analysing Point, selanjutnya Petugas Analysing Point pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait
  6. Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait tidak memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan langsung melakukan pengecekan by sistem
  7. Jika proses pengecekan data PIB dengan Perijinan Terkait sesuai, maka Portal INSW akan meneruskan data PIB ke SIstem Komputer Kantor Bea dan Cukai terkait untuk diproses lebih lanjut (proses penjaluran)
  8. Jika tidak sesuai, maka Portal INSW akan memberikan respon penolakan secara elektronik melalui Modul EDI ImportirPPJK .

Bagaimana Cara Kerja Sistem INSW atas transaksi ekspor ?

  • Prinsipnya tidak berbeda dengan cara kerja system INSW atas transaksi impor

Apakah Importir/PPJK bisa mengakses Sistem INSW?

  • Importir/PPJK bisa mengakses tracking data PIB dan respon Sistem INSW secara real-time setelah mendapatkan aktivasi user dan password dari Posko INSW
  • Untuk mendapatkan aktivasi user dan password, Importir/PPJK bisa mengajukan permohonan ke Posko INSW

Selengkapnya mengenai INSW silahkan kunjungi Official Website INSW pada http://www.insw.go.id

Apakah Sistem INSW berlaku juga untuk barang kiriman impor melalui PJT atau Courier Service atau melalui Pos ?

  • Sistem INSW hanya berlaku untuk IMPOR UMUM dengan PIB yang dikirimkan secara elektronik dengan Modul EDI Importir/PPJK, namun penelitian perijinan tetap merujuk ke DATABASE LARTAS pada Portal INSW kecuali peraturan dari instansi teknis terkait menetapkan lain, misalnya ada pengecualian untuk importasi barang kiriman dengan jumlah tertentu

Tentang Lartas

Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya

Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?

  • Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?

  • Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
    1. Kementerian Perdagangan
    2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
    3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
    4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
    5. Kementerian Kesehatan
    6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
    7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
    8. Bank Indonesia
    9. Kementerian Kehutanan
    10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
    11. Kementerian Pertanian
    12. Kementerian Perindustrian
    13. POLRI
    14. Kementerian Lingkungan Hidup
    15. Kementerian ESDM
    16. Kementerian Pertahanan
    17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
    18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    19. Mabes TNI
    20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan

Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan

Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?

  • DJBC, sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?

  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait
  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.

Bagaimana perlakuan barang LARTAS dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?

  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.

Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk Barang Kiriman ?

  • Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.

Apakah tidak ada pengecualian ?

  • Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Bagaimana seandainya Importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari Instansi Terkait ?

  • Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala KPPBC TMP Soekarno Hatta;
  • Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).

Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/LARTAS tersebut ?

  • Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
  • Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
  • Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”