F.A.Q

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Klik Pada pertanyaan untuk melihat jawaban


Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

SOP Layanan Unggulan di bidang kepabeanan dan cukai meliputi :

  1. Pelayanan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan dan Perikanan
  2. Pelayanan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi
  3. Pelayanan Pemberian Keringanan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
  4. Pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor (P3C MMEA)
  5. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) secara Manual
  6. Pelayanan Laporan Penyelesaian Barang/Bahan Asal Impor (BCL.KT01), Penerbitan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ), dan Pengembalian Jaminan dalam rangka KITE
  7. Pelayanan Penerbitan SK Pembebasan dalam rangka KITE dengan Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik
  8. Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dalam rangka KITE secara Manual
  9. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai Jalur MITA Prioritas dengan PIB yang Disampaikan Melalui Sistem PDE Kepabeanan
  10. Pelayanan Penyelesaian Barang Impor untuk Dipakai Jalur MITA Prioritas dengan PIB yang Disampaikan Melalui Sistem PDE Kepabeanan
  11. Pelayanan Pengembalian Bea Masuk Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok
  12. Pelayanan Pemberian Izin Impor Dengan Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor Dan/Atau Cukai (Vooruitslag) Pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok
  13. Pelayanan Pemberian Persetujuan Pemberitahuan Pendahuluan (Pre-Notification) Pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok
  14. Pelayanan Penyelesaian Barang Awak Sarana Pengangkut
  15. Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang yang Tiba Bersama Penumpang
  16. Pelayanan Penyelesaian Barang Pribadi Penumpang yang Tidak Tiba Bersama Penumpang dengan Menggunakan Customs Declaration
  17. Pelayanan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang bagi Pengguna Jasa Internal DJBC
  18. Pelayanan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang bagi Pengguna Jasa Eksternal DJBC
  19. Pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau (P3C) Pengajuan Awal Secara Elektronik
  20. Pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau (P3C) Pengajuan Tambahan Secara Elektronik
  21. Pelayanan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) Secara Elektronik

 

Deskripsi dan prosedur layanan unggulan dapat di unduh lengkap pada link berikut :

SOP LAYANAN UNGGULAN


PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007,  BKC terdiri dari :

  1. etil alkohol (EA) atau etanol
  2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
  3. hasil tembakau



Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk,  kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang, pengurangan biaya

Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.

Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration ( biasanya dibagikan diatas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.

Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera,Video kamera, Radio kaset, Teropong,laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.

Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai Rp.100.000.000 atau lebih , atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut : Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris; Maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya.

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen impor untuk dipakai dari menerima Pemberitahuan Pabean sampai penentuan jalur tidak lebih dari 4 jam kerja. Dalam Hal barang tersebut mendapatkan jalur merah, pemeriksaan fisik harus dilaksanakan dalam 12 jam kerja sejak menerima Pemberitahuan Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang harus diterbitkan dalam 48 jam kerja sejak Penerimaan Pemberitahuan Pabean, diluar kejadian yang tak biasa.
Untuk bisa melakukan pertukaran data elektronik (PDE) perlu mendapatkan Modul dari dokumen yang dipertukarkan dan persetujuan Pertukaran Data Elektronik, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan dokumen pendukung

Yaitu:

  1. Akte pendirian perusahaan
  2. SIUP / TDP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Angka Pengenal Importir
  5. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  6. Spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan
  7. Kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI), Jika sudah ada

Demikian semoga bermanfaat.