Jakarta, 11-01-2023 - Sinergi antara KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan Bea Cukai Jakarta dalam In House Training pertama di tahun ini terkait Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Rabu (11/01).
Sri Andayani, penyuluh pajak pada KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, memaparkan tentang validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan implementasi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Proses validasi dilakukan dengan 4 langkah yaitu mengakses djponline.pajak.go.id (login dengan NPWP), buka tab profil, masukan NIK sesuai dengan KTP kemudian klik tombol validasi.
"Apabila ada perbedaan data pada KTP dan NPWP selama masih dalam wilayah kerja KPP terdaftar dapat mengajukan perubahan data ke KPP terdaftar, jika sudah di luar wilayah kerja KPP di mana awal terdaftar, dapat dilakukan pengajuan pemindahan wajib pajak di KPP terdaftar atau di KPP baru di wilayah tersebut," ujar Sri Andayani.
Dilanjutkan dengan penyuluhan pendaftaran NPWP bagi PPNPN Bea Cukai Jakarta dipandu oleh Wahyu Pebriansyah penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati.
Jakarta – Bea Cukai Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 450.000 batang rokok illegal dari peredaran. Dari barang bukti yang diamankan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp350juta dari perdagangan rokok tanpa pita cukai ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu berdasar laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana menjual dan membeli rokok secara ilegal.
"Laporan masyarakat yang diketahui adanya dugaan tindak pidana yang memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di market place shopee," ungkap Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1).
Lebih lanjut, Zulpan mengungkap sejumlah dampak negatif dari aksi penjualan rokok illegal ini. Pertama, merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai. Kedua, menghambat pembangunan nasional dengan tidak dibayarnya pajak pita cukai. Ketiga, menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak cukai, pendapatan negara menurun, stabilitas keuangan terganggu.
“Penanganan perkara akan kami limpahkan kepada pihak Bea Cukai,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menyampaikan peredaran rokok ilegal saat ini sudah turun drastis.
“Jika tiga tahun lalu peredaran rokok ilegal secara nasional masih sekitar 12 persen, pada 2021 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal hanya 4,9 persen,” ungkapnya.
Selain bersinergi dengan Polri, Untung mengatakan berbagai upaya dilakukan Bea Cukai dalam memberantas
rokok ilegal, salah satunya melalui operasi serentak seluruh Indonesia melalui program “Gempur Rokok Ilegal”.
“Target tahun ini, Ibu Menteri Keuangan minta agar peredaran rokok ilegal ditekan hingga 3 persen,” pungkasnya.
Dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan ke-74 RI, Bea Cukai jakarta kenang jasa para pahlawan dengan gelar berbagai perlombaan, mulai dari catur hingga joget kursi.
Jakarta, 26 Januari 2023 - Bea Cukai Jakarta menggelar apel khusus dalam rangka Hari Pabean Internasional (HPI) yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Jakarta dengan menunjuk Kepala Kantor sebagai Pejabat Pengambil Apel.
Peringatan HPI diperingati setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. Pada tahun 2023 ini, tema yang diangkat oleh World Customs Organizaton (WCO) adalah “Nurturing the next generations: Promoting a Culture of Knowledge-sharing and Professional Pride in Customs”. Dari tema tersebut membawa makna bahwa Kementerian Keuangan sedang menuju organisasi pembelajar yang secara sistematik memfasilitasi generasi baru agar mampu berkembang dan bertansformasi guna mendukung pencapaian kinerja Kementerian Keuangan.
Mengawali langkah di tahun 2023, WCO juga memberikan penghargaan berupa Certificate of Merit kepada pegawai/tim satker di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah berkontribusi sesuai dengan tema HPI kali ini.
Seluruh rangkaian apel berlangsung dengan khidmat dan kondusif. Dengan diselenggarakannya peringatan HPI ini, diharapkan dapat memberikan semangat untuk para pejabat dan pegawai agar dapat bekerja sepenuh hati, dan segenap daya upaya untuk terus berbakti pada nusa dan bangsa dan mendorong percepatan pemulihan global.
Selamat Hari Pabean Internasional, Bea Cukai Jakarta berkomitmen untuk menjadi Bea Cukai Makin Baik.
Jakarta, 20 Januari 2023, Bertempat di aula Bea Cukai Jakarta, telah dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan Verifikasi Data GLP, Aset dan Persediaan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka validasi atas laporan keuangan oleh kantor-kantor di bawah Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta yang selanjutnya akan dikompilasi menjadi laporan keuangan yang akan dilaporkan ke tingkat Eselon I.
Acara yang berlangsung sejak Rabu, 18 Januari 2023 dan diikuti oleh perwakilan Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, Beacukai Pasar Baru, BLBC, dan Pangsarop Bea Cukai Tanjung Priok. Kegiatan ini dibuka oleh Sabar Dwiyanto selaku Kepala Subbagian Tata Usaha dan Keuangan Bagian Umum, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Lebih lanjut, Sabar Dwiyanto menyampaikan bahwa fokus kegiatan ini memiliki peran penting dalam penyusunan laporan keuangan satker yang akan dilaporkan nantinya. Kegiatan ditutup dengan finalisasi data seluruh satuan kerja baik dari jurnal maupun data rekening aset, BMMN, dan persediaan.
Salam sobat Bea Cukai Jakarta
Sebagai wujud untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan yang optimal kepada masyarakat, Bea Cukai Jakarta berhasil melampaui target dari sisi penerimaan dan juga mendapatkan capaian yang optimal pada sektor pengawasan.
Tentunya di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil karena pandemic covid-19, Bea Cukai Jakarta tetap mencatatkan penerimaan mencapai 141,37% di tahun 2022 dan total penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai sebanyak 57 kali.
Capaian tersebut tentunya karena adanya sinergi yang baik antara Bea Cukai Jakarta dan Stakeholder. Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besasrnya atas kontribusi yang luar biasa di tahun 2022. Semoga akan mendapatkan hasil yang lebih baik lagi kedepannya.
Awal yang baik tidak selalu penuh keceriaan
Bisa saja dibalut oleh tangis haru yang akan dirindukan
Canda tawa yang telah dilalui bersama tak terasa akan penuh kenangan
Dengan banyaknya kebersamaan
Energi yang telah dicurahkan
Fase dalam pekerjaan yang telah dilewatkan
Gambaran langkah untuk masa depan
Harapan besar menunggumu kawan
Ingatlah betapa berharganya sebuah perjalanan
Jadikan semua ini bekal untuk kalian
Kenanglah kami dan sampai jumpa di lain kesempatan!
Dalam rangka penyeragaman penginputan nomor SKTD/SKB dalam PIB, berikut kami lampirkan surat mengenai Penegasan terkait Penulisan Nomor Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) pada PIB. Softcopy surat dapat didownload disini :
Formulir data registrasi Pengusaha BKC (Barang Kena Cukai) online dapat diakses disini
*Sebelum mengisi formulir diatas ini, Pastikan Perusahaan anda telah menggunakan nomor NPPBKC baru (28 Digit)
Jika masih menggunakan format permohonan lama (10 Digit), mohon untuk melakukan pembaruan terlebih dahulu ke Kantor Bea Cukai Halim.
Untuk Pengusaha Pabrik, Importir dan Penyalur, diharapkan untuk mengisi secara manual melalui form yang dapat diunduh disini
*Pada File Poin D - (Formulir Data Registrasi Pengusaha BKC).
Himbauan kepada Pengusaha BKC (Barang Kena Cukai) terkait dengan PMK Nomor 66/PMK/.04/2019 tentang Tata Cara Pemeberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan PMK Nomor 94/PMK.04/2019 tentang Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memliki izin. Softcopy surat dapat didownload disini :
Hari/Tanggal | : | Rabu, 08 Maret 2017 |
Waktu | : | 09:30 s.d Selesai |
Tempat | : | Aula KPPBC TMP A Jakarta |
Acara | : | Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Pengenalan Pita Cukai Tahun 2017 |
Mohon untuk mengonfirmasikan kehadiran perwakilan perusahaan melalui:
Materi Sosialisasi dapat anda dapatkan pada menu Data & Publikasi - > MATERI SOSIALISASI -> Sosialisasi Pita Cukai 2017
Kemajuan teknologi informasi merupakan keniscayaan zaman dari masa ke masa. Hampir seluruh perusahaan maupun instansi pemerintah berlomba-lomba memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Instansi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tuntutan pelayanan agar lebih efektif dan efisien, optimalisasi pemanfaatan infrastruktur DJBC, penghematan APBN juga melatarbelakangi DJBC untuk menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet. PDE Internet merupakan media penyampaian terbaru yang dapat digunakan oleh para stakeholders (pengusaha importir / eksportir) untuk mengajukan Pemberitahuan Pebean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Di situs mesin pencari Google, saya coba mengetik kata “bea cukai” pada kolom pencarian. Setelah saya mengetik kata tersebut, Google secara otomatis menyarankan beberapa kata kunci yang sering digunakan orang-orang dalam mesin pencari, di antaranya “bea cukai tanjung priok”, “bea cukai kurs”, “bea cukai karir”, dan sebagainya seperti di bawah ini:
Pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti Vape-Rokok Elektrik. Tiga aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/PMK.04/2018 tentang Tata Vara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), PMK No.67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, serta PMK No.68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.
Perkembangan Industri rokok di Indonesia telah berlangsung dengan sedemikian pesatnya dalam rentang waktu yang lama. Sebagian besar kegiatan industri rokok terpusat di Pulau Jawa. Hal ini tak bisa dipungkiri karena sejarah rokok, utamanya rokok kretek, dimulai di Kota Kudus Jawa Tengah pada sekitar tahun 1870-an.