Jakarta – Bea Cukai Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 450.000 batang rokok illegal dari peredaran. Dari barang bukti yang diamankan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp350juta dari perdagangan rokok tanpa pita cukai ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu berdasar laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana menjual dan membeli rokok secara ilegal.
"Laporan masyarakat yang diketahui adanya dugaan tindak pidana yang memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di market place shopee," ungkap Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1).
Lebih lanjut, Zulpan mengungkap sejumlah dampak negatif dari aksi penjualan rokok illegal ini. Pertama, merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai. Kedua, menghambat pembangunan nasional dengan tidak dibayarnya pajak pita cukai. Ketiga, menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak cukai, pendapatan negara menurun, stabilitas keuangan terganggu.
“Penanganan perkara akan kami limpahkan kepada pihak Bea Cukai,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menyampaikan peredaran rokok ilegal saat ini sudah turun drastis.
“Jika tiga tahun lalu peredaran rokok ilegal secara nasional masih sekitar 12 persen, pada 2021 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal hanya 4,9 persen,” ungkapnya.
Selain bersinergi dengan Polri, Untung mengatakan berbagai upaya dilakukan Bea Cukai dalam memberantas
rokok ilegal, salah satunya melalui operasi serentak seluruh Indonesia melalui program “Gempur Rokok Ilegal”.
“Target tahun ini, Ibu Menteri Keuangan minta agar peredaran rokok ilegal ditekan hingga 3 persen,” pungkasnya.
Dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan ke-74 RI, Bea Cukai jakarta kenang jasa para pahlawan dengan gelar berbagai perlombaan, mulai dari catur hingga joget kursi.
Bea Cukai Jakarta melakukan pemotongan dan pembagian hewan qurban pada Minggu (11/08/2019) yang berlokasi di halaman Kantor Bea Cukai Jakarta, berkaitan dengan momen Hari Raya Idul Adha 1440 H.
Jakarta - Bea Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJBC Jakarta serta satuan kerja yang dinaunginya menyelenggarakan Sosialisasi UMKM Week 2022, Selasa (21/06).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan acara ini merupakan program pemerintah untuk selalu meningkatkan perekonomian negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh program ini dengan melakukan sosialisasi program DJBC kepada penggiat UMKM.
“Kontribusi UMKM di Indonesia itu 61,87% dari PDB, artinya peran bapak atau ibu sangat besar,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, diadakan juga penyampaian materi tentang program-program DJBC seperti fasilitas KITE IKM, ketentuan tentang Ekspor dan tata cara pengiriman barang Impor dan Ekspor melalui Kantor Pos yang diisi oleh narasumber yang berpengalaman di bidangnya.
Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang berlapis, yaitu mendorong penggiat UMKM memaksimalkan perannya, mendorong UMKM berorientasi ekspor dan sosialisasi antar penggiat UMKM.
Acara ini juga dimeriahkan oleh satuan kerja yang dinaungi Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan UMKM Binaan dari Suku Dinas PPKUKM di wilayah DKI Jakarta.
Dalam rangka penyeragaman penginputan nomor SKTD/SKB dalam PIB, berikut kami lampirkan surat mengenai Penegasan terkait Penulisan Nomor Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) pada PIB. Softcopy surat dapat didownload disini :
Formulir data registrasi Pengusaha BKC (Barang Kena Cukai) online dapat diakses disini
*Sebelum mengisi formulir diatas ini, Pastikan Perusahaan anda telah menggunakan nomor NPPBKC baru (28 Digit)
Jika masih menggunakan format permohonan lama (10 Digit), mohon untuk melakukan pembaruan terlebih dahulu ke Kantor Bea Cukai Halim.
Untuk Pengusaha Pabrik, Importir dan Penyalur, diharapkan untuk mengisi secara manual melalui form yang dapat diunduh disini
*Pada File Poin D - (Formulir Data Registrasi Pengusaha BKC).
Himbauan kepada Pengusaha BKC (Barang Kena Cukai) terkait dengan PMK Nomor 66/PMK/.04/2019 tentang Tata Cara Pemeberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan PMK Nomor 94/PMK.04/2019 tentang Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memliki izin. Softcopy surat dapat didownload disini :
Hari/Tanggal | : | Rabu, 08 Maret 2017 |
Waktu | : | 09:30 s.d Selesai |
Tempat | : | Aula KPPBC TMP A Jakarta |
Acara | : | Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Pengenalan Pita Cukai Tahun 2017 |
Mohon untuk mengonfirmasikan kehadiran perwakilan perusahaan melalui:
Materi Sosialisasi dapat anda dapatkan pada menu Data & Publikasi - > MATERI SOSIALISASI -> Sosialisasi Pita Cukai 2017
Kemajuan teknologi informasi merupakan keniscayaan zaman dari masa ke masa. Hampir seluruh perusahaan maupun instansi pemerintah berlomba-lomba memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Instansi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tuntutan pelayanan agar lebih efektif dan efisien, optimalisasi pemanfaatan infrastruktur DJBC, penghematan APBN juga melatarbelakangi DJBC untuk menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet. PDE Internet merupakan media penyampaian terbaru yang dapat digunakan oleh para stakeholders (pengusaha importir / eksportir) untuk mengajukan Pemberitahuan Pebean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Di situs mesin pencari Google, saya coba mengetik kata “bea cukai” pada kolom pencarian. Setelah saya mengetik kata tersebut, Google secara otomatis menyarankan beberapa kata kunci yang sering digunakan orang-orang dalam mesin pencari, di antaranya “bea cukai tanjung priok”, “bea cukai kurs”, “bea cukai karir”, dan sebagainya seperti di bawah ini:
Pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti Vape-Rokok Elektrik. Tiga aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/PMK.04/2018 tentang Tata Vara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), PMK No.67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, serta PMK No.68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.
Perkembangan Industri rokok di Indonesia telah berlangsung dengan sedemikian pesatnya dalam rentang waktu yang lama. Sebagian besar kegiatan industri rokok terpusat di Pulau Jawa. Hal ini tak bisa dipungkiri karena sejarah rokok, utamanya rokok kretek, dimulai di Kota Kudus Jawa Tengah pada sekitar tahun 1870-an.