Di situs mesin pencari Google, saya coba mengetik kata “bea cukai” pada kolom pencarian. Setelah saya mengetik kata tersebut, Google secara otomatis menyarankan beberapa kata kunci yang sering digunakan orang-orang dalam mesin pencari, di antaranya “bea cukai tanjung priok”, “bea cukai kurs”, “bea cukai karir”, dan sebagainya seperti di bawah ini:
Setelah mengetik kata “bea cukai” dan menekan tombol "enter", kemudian muncul halaman pertama pencarian. Di halaman ini, kita akan disajikan beberapa hasil seperti website resmi bea cukai, media sosial bea cukai, dan hasil pencarian lain seperti pada gambar di bawah ini:
Apa yang saya sampaikan di atas tentu bukanlah tutorial tentang bagaimana Anda menggunakan situs Google untuk mencari informasi tentang bea cukai. Anda pasti sudah sangat familiar dengan Google dalam kehidupan sehari-hari, bahkan saya yakin Anda membuka Google terlebih dahulu untuk menuju website www.beacukai.go.id. Dari halaman pencarian lah kita dapat mengetahui apa yang orang sering cari tentang institusi kita, bea cukai. Dari “saran pencarian” dan “penelusuran terkait” yang ditunjukkan Google, saya sangat senang melihat tidak ada satu pun sugesti pencarian bernada negatif atau buruk tentang bea cukai. Melihat hal itu, saya merasa bangga bahwa nama bea cukai semakin baik di mata publik dan re-branding yang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah berada di jalur yang benar.
Ke depan, tentu menjadi tantangan bagi kita untuk terus menjaga kepercayaan publik dan menjaga nama baik bea cukai. Menjadikan bea cukai semakin baik adalah tujuan bersama. Salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk terus menjaga nama baik bea cukai adalah dengan meningkatkan pelayanan kepada stakeholder. Ya, peningkatan pelayanan menjadi hal yang amat penting dalam birokrasi. Jangankan pengguna jasa, kita saja selalu ingin urusan kita cepat selesai, bukan?
Di tempat saya bekerja, salah satu keluhan yang pernah disampaikan oleh pengguna jasa adalah pengajuan permohonan re-ekspor yang masih manual dengan mengirimkan hardcopy surat permohonan. Selain itu, pengguna jasa juga diminta melampirkan dokumen pelengkap lainnya ke kantor pelayanan. Pengguna jasa juga mengharapkan surat persetujuan dapat diterbitkan lebih cepat dari janji layanan untuk pengajuan re-ekspor paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan dan berkas telah diterima secara lengkap dan benar. Di lain sisi, petugas memerlukan waktu yang tidak sedikit untuk meneliti surat permohonan dan dokumen pelengkap lain yang diajukan dari pengguna jasa.
Tidak bisa dimungkiri bahwa pengajuan permohonan secara manual melalui dokumen hardcopy bagi pengguna jasa bisa menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Belum lagi harus bolak-balik bila ada dokumen yang salah atau kurang serta mengambil surat persetujuan. Selain itu, dokumen hardcopy memakan banyak kertas dan ruang. Banyak tenaga dan waktu yang habis untuk mencari dokumen saat harus membongkar kardus dan mengubek-ubek gudang arsip.
Di era digital dan serba online saat ini, salah satu perubahan dalam peningkatan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan adalah dengan penerapan berbasis teknologi. Kita dapat mengembangkannya melalui website, mobile apps, dan saluran lain berbasis online. Dengan sistem pelayanan berbasis online, diharapkan pelayanan yang diberikan bea cukai kepada stakeholder semudah dan secepat orang mencari informasi di mesin pencarian Google.
Andai saya jadi Dirjen Bea Cukai saat ini, saya akan mulai menerapkan pelayanan berbasis teknologi online dalam pelayanan yang diberikan oleh bea cukai. Misalnya, kita dapat menerbitkan surat persetujuan secara online, baik itu melalui website ataupun mobile apps. Pengguna jasa tidak perlu lagi membawa surat permohonan dan lampiran kertas yang bertumpuk-tumpuk ke kantor pelayanan. Permohonan dapat diajukan melalui form online dan lampiran bisa diunggah melalui website atau mobile apps. Setelah pengajuan dan dokumen berhasil dikirim secara lengkap dan benar, notifikasi akan masuk kepada kantor pelayanan untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
Setelah pengajuan selesai diproses, kemudian surat persetujuan atau surat penolakan atas permohonan tersebut diterbitkan dengan pengesahan tanda tangan digital sebagai pengganti tanda tangan dan stempel basah. Validitas dari surat persetujuan tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan. Surat persetujuan yang diterbitkan kemudian dikirimkan kepada pengguna jasa melalui e-mail. Tidak hanya memudahkan pengguna jasa, tetapi kantor pelayanan pun bisa lebih cepat dan praktis dalam memproses permohonan masuk.
Keuntungan dari pengajuan secara online yaitu mengurangi waktu baik bagi pengguna jasa dalam mengajukan permohonan maupun petugas bea cukai dalam memeriksa dokumen pengajuan. Kesalahan yang disebabkan oleh manusia alias human error juga bisa dikurangi. Dokumen dapat dicari lebih mudah dan cepat ditemukan bila terekam secara sistem ketimbang hardcopy yang disimpan di gudang arsip. Selain itu, sistem online dapat menghemat kertas dan ruangan yang terbatas untuk penyimpanan dokumen.
Penerapan teknologi berbasis web atau mobile apps tentu dapat dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai lainnya. Pada customs declarations di Kantor Pelayanan yang mengawasi kedatangan internasional, saat ini masih menggunakan kertas, tentu hal ini bisa di-digitalisasi melalui mobile apps. Sehingga penumpang bisa menyampaikan customs declarations lebih efisien karena pengisian dapat dilakukan sebelum keberangkatannya.
Selain mempermudah pelayanan untuk penumpang, adanya e-customs declarations juga meningkatkan efektivitas pengawasan petugas bea cukai. Petugas akan mempunyai waktu yang lebih banyak dalam memonitoring dan mengidentifikasi barang bawaan penumpang karena sudah mengetahui barang yang dibawa oleh penumpang sebelum penumpang sampai di Indonesia.
Penerapan teknologi juga bisa digunakan pada pita cukai dengan penggunaan barcode yang dapat di-scan melalui apps oleh masyakarat. Tidak sebatas menggunakan kertas berhologram seperti saat ini, penggunaan barcode pada pita cukai memudahkan masyarakat untuk mengetahui pita cukai itu asli atau tidak. Pita cukai yang memiliki barcode , bisa di-scan melalui aplikasi dan dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat tanpa harus melihat ciri-ciri khusus apakah pita cukai tersebut asli atau palsu. Melalui barcode , akan muncul secara rinci keterangan tentang pita cukai tersebut, mulai dari nilai cukai, tahun penggunaan pita cukai, Jenis Barang Kena Cukai, dan kesesuaian penggunaan pita cukai untuk Barang Kena Cukai yang dilekatkan.
Mobile apps di masyarakat sudah berkembang dengan pesat seiring perkembangan teknologi komunikasi. Apalagi, smartphone seperti tak pernah lepas dari genggaman kita. Penerapan teknologi berbasis web dan mobile apps dalam peningkatan pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dapat menjadi inovasi yang dapat terwujud di masa mendatang.
DISUSUN OLEH :
Idris Supriadi
Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan