Berita

Pengenaan Cukai Vape Dianggap Terlalu Besar ?

Pemerintah  telah menerbitkan tiga peraturan yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti Vape-Rokok Elektrik. Tiga aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/PMK.04/2018 tentang Tata Vara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), PMK No.67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, serta PMK No.68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada saat ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah sebagai berikut “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Maksud dari barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang - barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tersebut diatas dinamakan Barang Kena Cukai. Objek cukai pada saat ini adalah cukai Hasil Tembakau (rokok, cerutu dan sebagainya), Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Pernyataan Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sunaryo yang dikutip dari laman finansial.bisnis.com mengatakan bahwa regulasi ini sebenarnya tak hanya mencakup cukai Vape. Tetapi ada beberapa pasal yang mengatur barang kena cukai tersebut. Hal tersebut sesuai dengan definisi HTPL pada PMK No.67/PMK.04/2018 dan PMK.146/PMK.010/2017. HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret,cerutu,rokok daun,dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. HTPL dapat meliputi Ekstrak atau Esens Tembakau, Tembakau Molasses, Tembakau Hirup (snuff tobacco), dan Tembakau Kunyah (chewing tobacco).

Pada peraturan tersebut ditetapkan tarif cukai sebanyak 57% terhadap Harga Jual Eceran HTPL. Dan mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan membatasi pasar penjualannya yakni hanya untuk kemasan 15 ml, 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Pengenaan tarif cukai sebesar 57% terhadap Harga Jual Eceran (HJE) bukan tanpa alasan. Angka 57% tersebut merupakan tarif maksimal pengenaan cukai yang diatur dalam Undang – Undang Cukai. Pada acara Vape Fair 2018 yang berlokasi di JIEXPO Kemayoran (08-09 September 2018), terdapat anggapan di masyarakat (para pengguna Vape) bahwa pengenaan tarif cukai pada Vape tersebut terlalu besar bagi mereka selaku konsumen. Terdapat  beberapa alasan lain pengenaan tarif sebesar 57% :

  1. Masyarakat yang mengonsumsi Vape tergolong menengah ke atas.

Pertama ditinjau dari sisi harga peralatan Vape yang berkisar antara 200 ribu untuk pemula, hingga berkisar 2 juta rupiah. Kedua, harga likuid essence (cairan Vape) yang dipatok di kisaran 90 ribu sampai dengan 300 ribu rupiah. Ketiga, harga koil device di kisaran 40 ribu sampai 50 ribu rupiah. Likuid tersebut rata-rata habis paling lama seminggu. Pengguna Vape juga wajib mengganti koil sekitar seminggu sekali.  Dengan asumsi tersebut, para pengguna Vape termasuk kategori kalangan menengah ke atas. Dengan penetapan tarif 57% diyakini tidak akan berpengaruh besar pada industri Vape.

  1. Pengendalian konsumsi

Besaran tarif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi Vape untuk golongan anak-anak di bawah umur. Dengan tarif yang lebih tinggi, maka harga jual likuid diharapkan semakin tidak terjangkau oleh anak-anak.

Seluruh jenis likuid yang menggunakan bahan baku tembakau harus dikenakan cukai. Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam pasal 4 Undang-Undang Cukai, disebutkan bahwa seluruh jenis barang yang mengandung HPTL digolongkan menjadi barang kena cukai (BKC). Aturan pengenaan cukai likuid esens juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pengusaha pabrik/importir harus melunasi cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebelum dijual kepada konsumen. Pengenaan cukai tersebut dikenakan terhadap likuid Vape bukan kepada alatnya (device). Pengenaan tarif sebesar 57% dikenakan berdasarkan HJE sesuai yang diajukan oleh pengusaha pabrik / importir bukan berdasarkan harga jual yang mereka pasarkan ke konsumen. Artinya para pengusaha pabrik /  importir dapat mengkalkulasikan keuntungan (profit )mereka peroleh.

Sebelum dikeluarkan aturan pengenaan cukai pada Vape, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) beberapa kali melakukan pertemuan terhadap beberapa asosiasi Vape di Indonesia seperti APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia) dan APEM (Asosiasi Pengusaha E-Liquid Mikro) untuk membahas aturan tersebut. Pengenaan cukai pada Vape akan berimbas pada harga jual likuid Vape, namun disisi lain mereka senang dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara. Mereka juga beranggapan bahwa keberadaan Vape sudah diakui oleh pemerintah Indonesia.

Pengenaan cukai HTPL sebesar 57% merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan. Pengenaan cukai tersebut memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, namun di sisi lain pemerintah juga berharap konsumsi Vape dapat dibatasi. Seyogyanya sebagai warga negara yang baik, masyarakat dapat mendukung ketententuan pemerintah tersebut.

 

DISUSUN OLEH : GANDRI NARANDU

Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan