Berita

Kemajuan teknologi informasi merupakan keniscayaan zaman dari masa ke masa. Hampir seluruh perusahaan maupun instansi pemerintah berlomba-lomba memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Instansi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tuntutan pelayanan agar lebih efektif dan efisien, optimalisasi pemanfaatan infrastruktur DJBC, penghematan APBN juga melatarbelakangi DJBC untuk menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet. PDE Internet merupakan media penyampaian terbaru yang dapat digunakan oleh para stakeholders (pengusaha importir /  eksportir) untuk mengajukan Pemberitahuan Pebean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Selengkapnya...

Di situs mesin pencari Google, saya coba mengetik kata “bea cukai” pada kolom pencarian. Setelah saya mengetik kata tersebut, Google secara otomatis menyarankan beberapa kata kunci yang sering digunakan orang-orang dalam mesin pencari, di antaranya “bea cukai tanjung priok”, “bea cukai kurs”, “bea cukai karir”, dan sebagainya seperti di bawah ini:

Perkembangan Industri rokok di Indonesia telah berlangsung dengan sedemikian pesatnya dalam rentang waktu yang lama. Sebagian besar kegiatan industri rokok terpusat di Pulau Jawa. Hal ini tak bisa dipungkiri karena sejarah rokok, utamanya rokok kretek, dimulai di Kota Kudus Jawa Tengah pada sekitar tahun 1870-an.

Pemerintah  telah menerbitkan tiga peraturan yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti Vape-Rokok Elektrik. Tiga aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/PMK.04/2018 tentang Tata Vara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), PMK No.67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, serta PMK No.68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.