Berita

Bea Cukai Jakarta Melaksanakan In House Training "Toko Bebas Bea"

Jakarta- Bea Cukai Jakarta kembali mengadakan In House Training (IHT) tentang Toko Bebas Bea.
 
Adi Rizkiarto dalam sambutannya menyampaikan kegiatan IHT ini merupakan upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya tentang Toko Bebas Bea, dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pegawai di lingkungan KPPBC TMP A Jakarta.
 
Raditya Ishak yang merupakan Pemeriksa Bea dan Cukai di KPPBC TMP A Jakarta memaparkan bahwa Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
 
"Kartu kendali berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang, jika korps diplomatik masa kerjanya 5 tahun, maka harus memperpanjang kartu kendali tersebut", Ungkap Raditya Ishak.
 
Ishak juga menyampaikan selama masa pandemi, terdapat penurunan penjualan pada Toko Bebas Bea tetapi tidak terlau signifikan, karena Diplomatik eropa masih melakukan pembelian di Toko Bebas Bea.