Berita

In House Training Terkait NIK Sebagai NPWP

Jakarta, 11-01-2023 - Sinergi antara KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan Bea Cukai Jakarta dalam In House Training pertama di tahun ini terkait Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Rabu (11/01).

Sri Andayani, penyuluh pajak pada KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, memaparkan tentang validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan implementasi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Proses validasi dilakukan dengan 4 langkah yaitu mengakses djponline.pajak.go.id (login dengan NPWP), buka tab profil, masukan NIK sesuai dengan KTP kemudian klik tombol validasi.

"Apabila ada perbedaan data pada KTP dan NPWP selama masih dalam wilayah kerja KPP terdaftar dapat mengajukan perubahan data ke KPP terdaftar, jika sudah di luar wilayah kerja KPP di mana awal terdaftar, dapat dilakukan pengajuan pemindahan wajib pajak di KPP terdaftar atau di KPP baru di wilayah tersebut," ujar Sri Andayani.

Dilanjutkan dengan penyuluhan pendaftaran NPWP bagi PPNPN Bea Cukai Jakarta dipandu oleh Wahyu Pebriansyah penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati.