Berita

Jakarta, 11-01-2023 - Sinergi antara KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan Bea Cukai Jakarta dalam In House Training pertama di tahun ini terkait Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Rabu (11/01).

Sri Andayani, penyuluh pajak pada KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, memaparkan tentang validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan implementasi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Proses validasi dilakukan dengan 4 langkah yaitu mengakses djponline.pajak.go.id (login dengan NPWP), buka tab profil, masukan NIK sesuai dengan KTP kemudian klik tombol validasi.

"Apabila ada perbedaan data pada KTP dan NPWP selama masih dalam wilayah kerja KPP terdaftar dapat mengajukan perubahan data ke KPP terdaftar, jika sudah di luar wilayah kerja KPP di mana awal terdaftar, dapat dilakukan pengajuan pemindahan wajib pajak di KPP terdaftar atau di KPP baru di wilayah tersebut," ujar Sri Andayani.

Dilanjutkan dengan penyuluhan pendaftaran NPWP bagi PPNPN Bea Cukai Jakarta dipandu oleh Wahyu Pebriansyah penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati.

Jakarta – Bea Cukai Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 450.000 batang rokok illegal dari peredaran. Dari barang bukti yang diamankan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp350juta dari perdagangan rokok tanpa pita cukai ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu berdasar laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana menjual dan membeli rokok secara ilegal.

"Laporan masyarakat yang diketahui adanya dugaan tindak pidana yang memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di market place shopee," ungkap Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1).

Lebih lanjut, Zulpan mengungkap sejumlah dampak negatif dari aksi penjualan rokok illegal ini. Pertama, merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai. Kedua, menghambat pembangunan nasional dengan tidak dibayarnya pajak pita cukai. Ketiga, menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak cukai, pendapatan negara menurun, stabilitas keuangan terganggu.

“Penanganan perkara akan kami limpahkan kepada pihak Bea Cukai,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menyampaikan peredaran rokok ilegal saat ini sudah turun drastis.

“Jika tiga tahun lalu peredaran rokok ilegal secara nasional masih sekitar 12 persen, pada 2021 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal hanya 4,9 persen,” ungkapnya.

Selain bersinergi dengan Polri, Untung mengatakan berbagai upaya dilakukan Bea Cukai dalam memberantas
rokok ilegal, salah satunya melalui operasi serentak seluruh Indonesia melalui program “Gempur Rokok Ilegal”.

“Target tahun ini, Ibu Menteri Keuangan minta agar peredaran rokok ilegal ditekan hingga 3 persen,” pungkasnya.

Dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan ke-74 RI, Bea Cukai jakarta kenang jasa para pahlawan dengan gelar berbagai perlombaan, mulai dari catur hingga joget kursi.

 
Bea Cukai memperbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 yang menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menyampaikan latar belakang dikeluarkannya peraturan ini di antaranya yaitu layanan rush handling yang masih dilakukan secara manual, kepatuhan layanan yang belum tinggi, dan ketentuan yang berlaku sebelumnya belum mencakup berbagai hal sehingga diperlukan adanya perubahan.
“Diharapkan melalui IHT ini pegawai mengetahui detail mengenai rush handling sehingga dapat melaksanakan pelayanan dengan baik,” ujar Untung Purwoko dalam in house training (IHT) aturan ini, Kamis (26/8).
 
Selama pandemi Covid-19, Bea Cukai Jakarta memberikan pelayanan rush handling importasi barang bantuan penanganan covid-19.
 
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Rusli Chaniago menjelaskan pokok perubahan aturan tersebut, yang pertama yairu penggunaan sistem otomasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. Kedua, penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.
 
“Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai,” paparnya.
 
Ketiga, yaitu ditetapkannya Service Level Agreement (SLA) Layanan yang dapat memakan waktu hanya selama dua s.d. lima jam dan pokok perubahan lainnya.
“Pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan, serta memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” tandas Rusli.

Bea Cukai Jakarta melakukan pemotongan dan pembagian hewan qurban pada Minggu (11/08/2019) yang berlokasi  di halaman Kantor Bea Cukai Jakarta, berkaitan dengan momen Hari Raya Idul Adha 1440 H.